Pedoman Diskominfo Kota Padang Sebagai Walidata
Dataset ini berisi infografis panduan tata kelola dan alur kerja pengelolaan data di Kota Padang sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
1. Definisi & Peran Walidata
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang bertindak sebagai Walidata Daerah yang bertugas mengelola, memeriksa kesesuaian, dan menyebarluaskan data yang dihasilkan oleh Produsen Data (OPD).
2. Peran Utama Diskominfo Kota Padang:
- Memeriksa data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
- Menyebarluaskan data melalui Portal Padang Satu Data (satudata.padang.go.id).
- Melakukan pendampingan dan fasilitasi tata kelola data kepada seluruh OPD.
- Mengelola standar data, metadata, dan interoperabilitas data.
3. 4 Prinsip Satu Data Indonesia:
- Standar Data: Data harus memenuhi standar data yang ditetapkan.
- Metadata: Data harus memiliki metadata yang jelas dan terstruktur.
- Interoperabilitas Data: Data harus dapat dibagikan dan dipertukarkan antar sistem.
- Kode Referensi & Data Induk: Data menggunakan kode referensi atau data induk yang baku.
4. Tim Penyelenggara Satu Data Kota Padang:
- Pembina Data: BPS Kota Padang (Rekomendasi teknis & peningkatan kualitas data).
- Walidata: Diskominfo Kota Padang (Pemeriksaan, pengelolaan standar, metadata & penyebarluasan).
- Produsen Data: Seluruh OPD Kota Padang (Menghasilkan data sesuai standar & prinsip SDI).
- Koordinator Forum SDI: Bapperida Kota Padang (Perencanaan data & kesepakatan daftar data).
5. Alur Kerja Pengelolaan Data:
- Perencanaan Data: Forum SDI & Pembina Data menetapkan Daftar Data & Standar.
- Pengumpulan Data: Produsen Data (OPD) menghasilkan data sesuai standar & metadata.
- Pemeriksaan Data: Walidata (Diskominfo) memeriksa kesesuaian 4 Prinsip SDI.
- Penyebarluasan: Dipublikasikan melalui Portal Padang Satu Data (satudata.padang.go.id).